Anggota Komisi DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan sebuah usulan untuk merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menyampaikan, revisi ini mesti dilakukan dengan alasan untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Hemat saya agar Kompolnas lebih diberdayakan, (agar) keberadaannya (bukan) ada tidak menggenapkan, (tapi) tidak ada tidak mengganjilkan,” umgkap Arsul dalam acara rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR bersama Kompolnas di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ia menyatakan, wacana revisi tersebut mesti dipikirkan usai terjadinya kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Arsul pun berharap nantinya pembenahan-pembenahan di internal Kompolnas juga bisa dilakukan.
“Diharapkan ke depan, Kompolnas diisi oleh, tentu, (pihak) di luar jajaran Polri aktif,” sambung dia.
Lebih lanjut, Arsul menyarankan agar Kompolnas dijadikan mitra tetap oleh Komisi III DPR.
“Agar pengawasan kita pada Polri di masa depan lebih ekstensif, lebih komprehensif, maka saya usul agar Kompolnas bisa ditambah jadi mitra Komisi III,” katanya lagi.
Diketahui dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR tersebut, Senin, Kompolnas yang diwakili oleh Mahfud MD mendapatkan sejumlah masukan.
Salah satu usulan dari anggota Komisi III DPR meminta kepada Mahfud selaku wakil dari Kompolnas untuk melakukan reposisi dan periodisasi jabatan pimpinan Kompolnas.
Pasalnya, Kompolnas dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan eksternal pada Polri akibat dari ketua hariannya, Benny Mamoto mempercayai narasi awal kejadian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, soal tembak menembak yang terjadi yang merupakan penyebab kematian Brigadir J.