Sebuah hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, bahwa Kejaksaan memuncaki dari daftar lembaga negara yang mendapat tingkat kepercayaan paling tinggi dalam urusan penegakan hukum.
Sebanyak 7 persen responden menyatakan sangat percaya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Lalu, 71 persen responden menyatakan cukup percaya, 17 persen responden kurang percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali, dan sisanya sebesar 4 persen menyatakan tidak tahu dan tidak memberi jawaban.
“Tingkat kepercayaan untuk sementara yang paling tinggi Kejaksaan, diikuti Pengadilan, lalu KPK, untuk sementara Polri paling bawah,” ungkap Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis ‘Survei Nasional Penilaian Publik Atas Masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum’, pada hari Rabu (31/8/2022).
Sedangkan Pengadilan berada di urutan kedua pada survei tingkat kepercayaan lembaga negara yang terkait penegakan hukum, yakni dengan mendapat sebanyak 9 persen responden yang menyatakan sangat percaya.
Kemudian 68 persen lainnya responden menyatakan cukup percaya terhadap pengadilan, 18 persen kurang percaya dengan pengadilan serta1 persen tidak percaya sama sekali, dan 4 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawabnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada pada urutan ketiga dalam hasil survei tersebut. Sebanyak 8 persen responden menyatakan sangat percaya terhadap lembaga antirasuah tersebut dalam hal penegakan hukum.
Berikutnya 67 persen responden cukup percaya, 20 persen kurang percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali serta sebanyak 3 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Sementara itu posisi paling bawah ditempati oleh lembaga Polri. Ada sebanyak 9 persen responden menyebutkan sangat percaya terhadap Polri terkait penegakan hukum.
Kemudian 61 persen lainnya menyatakan cukup percaya, 26 persen responden kurang percaya, sebanyak 3 persen tidak percaya sama sekali, dan sisanya sebanyak 2 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Sementara itu, dalam hal pemberantasan korupsi, Kejaksaan juga menjadi lembaga dengan tingkat kepercayaan yang tertinggi.
Sebanyak 8 persen responden sangat percaya, ada 68 persen cukup percaya, selanjutnya 18 persen kurang percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali, dan 5 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.
Di urutan kedua dalam hal pemberantasan korupsi ditempati oleh KPK. Sebanyak 8 persen sangat percaya, 67 persen cukup percaya, 21 persen kurang percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali, dan 3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Pengadilan. Sebanyak 8 persen responden sangat percaya, 67 persen cukup percaya, 20 persen kurang percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali, namun 4 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Polri berada pada posisi paling bawah terkait tingkat kepercayaan dalam pemberantasan korupsi menurut lembaga survei LSI.
Sebanyak 7 persen responden sangat percaya terhadap Polri terkait pemberantasan korupsi, sebanyak 57 persen cukup percaya, 31 persen kurang percaya, ada 2 persen tidak percaya sama sekali, dan sisanya sebanyak 3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.