Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan semua instansi di pemerintahan baik pusat maupun yang di daerah supaya menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.
Hal tersebut kemudian diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.
Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesetretariatan lembaga negara, gubernur hingga bupati/wali kota.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” begitu bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.
“Dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini,” bunyi diktum tersebut.
Dalam diktum itu dijelaskan pula langkah-langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik yang berbasis baterai.
Kedua, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ketiga, melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam inpres ini juga disebutkan bahwa penggunaan kendaraan listrik itu dapat dilakukan melalui beberapa skema seperti melalui pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik.
Adapun pengadaan kendaraan listrik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selanjutnya, sumber pendanaan untuk percepatan pelaksaan program pemerintah ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Jokowi sedang menyiapkan instruksi presiden (Inpres) mengenai penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.
Dengan demikian, target program percepatan atas penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat atau lebih sebagai transportasi jalan diharapkan dapat terwujud sesuai rencana. Pemerintah akan memulainya terlebih dulu sebagai contoh bagi masyarakat.
“Pemerintah (Jokowi) sedang menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah. Bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan pakai mobil listrik,” jelas Moeldoko di Jakarta, pada hari Senin (11/7/2022).
“Itu konsepnya sudah jadi, kita tinggal menunggu saja,” pungkasnya.