Ada kabar yang tidak mengenakkan beredar yang datangnya dari Widi Vierratale. Sang vokalis dilaporkan telah melakukan aksi pornografi gara-gara melakukan aksi buka baju saat sedang manggung.
Aksi tersebut terjadi pada Oktober bulan lalu, saat itu netizen ramai terkait video Widi Vierratale yang membuka kausnya di atas panggung. Widi saat itu bersama Vierratale sedang manggung di Palu, Sulawesi Tengah.
Aksi Widi tersebut ternyata membuat beberapa oknum menjadi jengah. Sang Vokalis pun dilaporkan ke Bareskrim soal aksi lepas baju di atas panggung itu, meski hanya baru berupa laporan informasi dan belum berupa laporan polisi.
Zainul Arifin adalah yang mengaku sebagai kuasa hukum dari masyarakat Palu menjelaskan bahwa dirinya yang membuat laporan tersebut. Ia menilai Widi telah melakukan aksi pornografi.
Barang bukti yang diserahkan untuk menguatkan laporannya tersebut adalah video aksi saat-saat Widi membuka kausnya di akhir manggung dan langsung melemparkan kaus tersebut ke arah penonton. Hal itu dianggap menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
“Tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda, maka dari itu kita mewakili orang Sulawesi, sebagai kuasa hukum menyampaikan laporan ini,” ujar Zainul di Bareskrim Polri.
Mualim Bahar, Ketua Forum Pemuda Sulawesi, sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Widi tersebut. Aksi seperti itu dia anggap bukanlah budaya yang baik dan disebutnya bisa menimbulkan azab berupa tsunami.
“Artinya itu satu catatan penting bagi kami, budaya seperti itu di Sulawesi bukan budaya kami dan tolong jangan merusak budaya kami, kampung kami, kami tidak ingin ada azab di kampung kami,” ungkap Mualim.
Mereka masih membuka pintu untuk melakukan mediasi dan menuntut Widi bersedia untuk minta maaf dalam waktu 3×24 jam. Apabila Widi tidak mau memenuhi tuntutan tersebut maka mereka akan membuat laporan polisi.
Dengan demikian Widi terancam dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana terkait UU pornografi, UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, terancam dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 dengan ancaman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Sebelum adanya pelaporan tersebut, Widi ternyata telah memberikan klarifikasi. Saat itu ia mengaku santai saja terkait aksi buka bajunya itu.
“Ya metal band gimana, woles saja,” seru Widi saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Setiap panggung memang akan ada atraksi-atraksi, namanya juga nge-band, musisi, berawal dari metal kita, kan,” tambah Widi.
Menurut Widi, melakukan berbagai aksi saat di atas panggung itu sudah biasa. Namun, ia menyebut jika dahulu kondisi media sosial tidaklah seperti sekarang ini.
“Sekarang bedanya ada sosmed saja, dulu nggak. Sebenarnya hal-hal seperti gitu sudah biasa. Buat orang-orang lama sudah biasa mungkin,” sebut dia.
“Sudah gitu bukan BH kan dalamannya, itu baju olahraga, sport bra, sekarang sudah bagus-bagus kan,” pungkas Widi Vierratale.