Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pasal berlapis yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Adapun dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan langsung oleh Nikita Mirzani itu, ia tampak membeberkan tentang pengepungan yang dilakukan oleh polisi di rumahnya yang terjadi beberapa bulan yang lalu.
Dengan peristiwa tersebut Nikita merasa dizalimi. Dia juga menyebutkan juka pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Serang tidak profesional saat melakukan pengepungan dengan memaksa untuk masuk.
“Beberapa waktu lalu Polresta Serang telah memaksa ingin menangkap saya dengan memaksa memasuki rumah saya. Dan ingin melakukan penahanan atas tindakan tersebut tidak profesional,” ungkap Nikita Mirzani sambil menangis dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (21/112022)
Nikita mengklaim, jika asisten rumah tangganya sempat dicekik pada saat itu.
“Anggota kepolisian tersebut telah melakukan tindakan zalim dengan sewenang-wenang yaitu mencekik asisten rumah tangga saya,” sambung Nikita.
Karena kejadian tersebut yang kemudian membuat anak Nikita Mirzani takut sehingga tidak jadi berangkat ke sekolah.
“Sehingga menyebabkan anak saya ketakutan,” ujar Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan tahap kedua, yaitu tahap menyerahkan tersangka yang desertai dengan barang bukti ke Kejari Serang.
Pada bulan Mei 2022, Nikita Mirzani melalui sebuah unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga adalah Dito Mahendra. Gambar atau foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting foto-foto itu dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Merasa keberatan atas unggahan yang dibuat oleh Dito tersebut, akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Isi dari laporan tersebut yaitu tentang kasus adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita.