Pegiat media sosial Adam Deni resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada wartawan, Rabu (2/2/2022).
“Malam ini saudara AD (Adam Deni) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Ramadhan.
Adapun alasan penahanan itu dilakukan setelah Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana telah melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya. Ramadhan mengungkapkan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
“Untuk masa 20 hari ke depan,” Tambahnya
Telah diberitakan sebelumnya bahwa Adam dijemput pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
“Saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” sebut Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan Adam dilaporkan dengan berkas Nomor. LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022. Adapun orang yang melaporkannya tersebut adalah seseorang berinisial SYD.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 8 orang ahli.