Sebuah fakta dibeberkan oleh Dokter Tirta soal perjanjiannya dengan Adam Deni. Dokter Tirta mengaku sempat mengirimkan uang sebesar Rp 70 juta kepada Adam Deni sebagai uang perjanjian kerja sama.
“Yang jelas saat itu dia upload video saat saya latihan tembak, saya diminta buka masker saat itu. Lalu saya digoreng, saya dinilai munafik, penjilat,” kata Dokter Tirta saat ditemui selesai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
“Karena organisasi meminta saya enggak saya enggak gaduh, saya memutuskan menyelesaikan itu sendiri. Dan saat itu 25 Mei 2021, SPK (surat perjanjian kerja sama) saya tandatangani sebesar Rp 70 juta,” jelas Tirta.
Dokter Tirta menyebut hal tersebut sebagai “perjanjian kerja sama”. Dalam surat tersebut, Adam Deni dan Dokter Tirta bersama-sama berjanji untuk tidak mengungkapkannya ke publik.
“Saat itu kita menyebutnya ‘kerja sama’. Di SPK yang saya sertakan kepada majelis hakim itu, dua belah pihak tidak boleh buka isinya,” kata Dokter Tirta.
Namun, Dokter tirta akhirnya kecewa lantaran isi perjanjian tersebut kemudian diketahui oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso.
Diketahui, tentang kesepakatan pribadi Tirta mentransfer uang sebesar Rp 70 juta itu dijelaskan Adam Deni kepada Ayah Jerinx saat kedua belah pihak menjalani mediasi. Ayah Jerinx lalu memberitahukan hal tersebut kepada sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx.
“Tapi ternyata saudara Adam Deni memberitahukan kepada Pak Sugeng. Dan itu membuat saya kecewa. Dia sendiri yang melanggar SPK itu,” lanjut Dokter Tirta.
Di sisi lain, dokter yang akrab disapa Cipeng itu mengaku bersedia mengirim uang tersebut lantaran Adam Deni berjanji mau membantunya untuk memerangi isu hoaks Covid-19 lewat media sosial.
“Saat itu dia (Adam Deni) bilang juga mau membantu saya memerangi hoaks Covid-19 lewat media sosial,” pungkas Tirta.
Adapun Dokter Tirta bersama ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Jerinx yang digelar hari ini, Rabu (9/2/2022). Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 BB UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.