Pihak Wenny Ariani buka suara usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang menolak gugatan yang ia layangkan terhadap artis peran Rezky Adhitya, Kamis (3/2/2022). Diketahui, Wenny menggugat Rezky atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum berkait pengakuan soal anak kandung. Kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, menilai adanya cacat hukum yang terjadi dalam putusan kasus kliennya dengan Rezky tersebut.
“Iya menurut saya hakim melakukan beberapa kesalahan, mungkin dia hanya berkaca pada suatu norma lama. Khususnya pada mekanisme pembuktian,” kata Rusdianto saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Rusdianto mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tak mengabulkan permintaan pihaknya terhadap Rezky Adhitya untuk melakukan tes DNA.
“Artinya ketika seseorang yang menyampaikan ‘ini anakmu’ tentu itu harus dilakukan pembuktian. MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memberi jalan, pembuktian yang dapat digunakan itu bisa menggunakan teknologi yakni tes DNA itu,” ujar Rusdianto.
“Harusnya hakim sudah meresapi norma itu. Kalau mau tes DNA harus dibutuhkan suatu penetapan. Karena salah satu pihak ini mencoba mengingkari. Jalan tengah itu adalah penetapan (tes DNA),” sambung Rusdianto.
Rusdianto menyebut majelis hakim telah melewatkan satu fakta penting yang mana fakta tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan, yaitu tes DNA.
“Dalam keputusan kemarin, hakim saya kira belum berani mengambil keputusan secara progresif. Bila relevansikan dengan pokok parkara, bagaimana kami bisa membuktikan kalau dia selalu ingkar? Artinya di zaman serba internet ini, dia enggak boleh pakai cara telegram. Itu yang belum kena,” terang Rusdianto.
Karena hal itulah, pihak Wenny akhirnya menyatakan banding. Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta majelis hakim untuk memutuskan Rezky Adhitya untuk melakukan tes DNA.
“Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya penggunaan teknologi itu harus dikedepankan. Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” kata Rusdianto.
Sebagai informasi, dengan keputusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani. Adapun Wenny menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tanggerang atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum berkait pengakuan anak.
Gugatan tersebut didaftarkan secara daring oleh kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, pada 25 Juni 2021 dengan nomor registrasi PN.TNG-062021 WUI.
Diberitakan sebelumnya, Rezky Adhitya mendapat sorotan setelah Wenny Ariani mengaku telah memiliki anak hasil hubungannya dengan Rezky pada 2013.