Sidang dengan terdakwa musisi I Gede Ari Astina (Jerinx) terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa berdasarkan permintaan pihak Terdakwa.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah ahli ITE yang bernama I Gusti Ngurah Agung Riandi. Dalam sidang, kuasa hukum Jerinx, Bli Gendo, sempat memastikan perangkat rekaman percakapan yang dipakai oleh Adam Deni untuk merekam percakapan telepon dari Jerix.
“Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememo, (elsyaR). Saya mau memperjelas saja, ada kata Elsya R itu menunjukkan apa?” kata Gendo saat sidang.
Agung Riandi membenarkan bahwa Elsya Rosana tersebut merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.
“Itu menunjukkan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya, Elsya Rossana),” ucap Agung.
Kuasa hukum Jerinx yang lain, Sugeng Teguh Santoso, langsung menanggapi hal tersebut. Sugeng menyebut bahwa Adam Deni dan Elsya telah memberikan keterangan palsu.
Dalam keterangan sebelumnya di persidangan, Elsya sebagai saksi dari Adam Deni mengaku bahwa rekaman tersebut diambil menggunakan perangkat Asus. Sementara, dalam keterangan ahli, namun rekaman tersebut diambil menggunakan perangkat iPhone.
“Terkait keterangan saksi Elsya, kami mendapat beberapa fakta antara keterangan saksi dan ahli,” ucap Sugeng.
“Mereka berdua merekam dengan Asus setelah iPhone mengalami gangguan, nah ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah?” tanya Sugeng kepada majelis hakim.
Walau demikian, hakim ketua menilai bahwa pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar.
“Silahkan saja penasihat hukum memberikan tanggapannya atas kaitan dengan perkara ini,” ujar hakim Ketua.
Sugeng pun menyampaikan keinginannya untuk mengambil upaya hukum.
“Apakah terbuka bagi kami di luar persidangan mengambil satu upaya hukum?” tanya Sugeng.
“Kalau itu kami bukan konsultan hukum, jadi enggak bisa jawab. Kami hanya bisa memerintahkan untuk menghadirkan, mendengarkan saksi dan buat keputusan. Kalau di luar itu, berlebihan juga jadinya,” jawab hakim ketua lagi.
Sebagai informasi, saksi ahli Agung Riandi sebelumnya mendapat BAP kasus Jerinx yang diberikan oleh tim penasihat hukum Jerinx. Saat memeriksanya, Agung Riandi mendapati perbedaan soal perangkat yang digunakan oleh Adam Deni untuk merekam telepon berisi dugaan pengancaman dari Jerinx terhadap Adam deni.
Selain saksi ahli Agung Riandi, Jaksa juga menhadirkan ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo yang juga sesuai permintaan pihak Jerinx. Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.