Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
“Pasti diperpanjang. Jadi masih ditahan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Whisnu Hermawan, Rabu (23/3/2022).
Diketahui crazy rich medan itu mulai ditahan pada 25 Februari 2022 yaitu selama 20 hari. seharusnya penahanan Indra Kenz telah berakhir pada Kamis (17/3/2022) minggu lalu.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak kepolisian bisa memperpanjang penahanan sampai 40 hari ke depan jika proses penyidikan dinyatakan belum selesai.
Whisnu menyatakan bahwa penyidik masih terus berproses untuk melengkapi berkas perkara Indra Kenz.
“Kan belum P21,” konfirmasinya singkat.
Pada perkara ini Indra disangkakan dengan beberapa pasal mulai dari tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Ia sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Diantaranya mobil Tesla, Ferrari, dan beberapa rumah di kawasan Medan, Sumatera Selatan, serta Tanggerang Selatan. Nilai aset yang sudah disita oleh Bareskrim Polri tersebut diperkirakan senilai Rp 43,5 miliar.