Mantan pilot dan sekaligus sebagai influencer, Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan menjadi afiliator binary option dalam platform Oxtrade.
Sebelum kasus Kapten Vincent, dua influencer lain yaitu, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah terlebih dahulu dilaporkan dan diketahui telah dijadikan tersangka atas kasus serupa.
Menurut kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, Kapten Vincent memiliki modus operandi yang sama persis dengan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Kedudukan terlapor (Vincent Raditya) ini sama persis seperti dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri, cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis,” ucap Irsan Gusfrianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Oleh karena itu, pasal yang disangkakan kepada Kapten Vincent juga sama seperti dua tersangka sebelumnya.
“Pasal yang disangkakan pada terlapor sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada tindak pidana pencucian uang,” jelas Irsan.
Dengan banyaknya kesamaan yang terjadi antara kasus yang dialami Kapten Vincent dan dua kasus sebelumnya, Irsan yakin jika dalam waktu dekat terlapor akan diperiksa dan segera akan dijadikan tersangka.
“Kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita seperti dua orang terdahulu di Bareskrim, itu harapan dari laporan kami,” terang Irsan.
Kemudain, dengan adanya laporan ini Irsan berharap para korban yang merasa dirugikan dalam platform Oxtrade segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.