Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyita uang Rp 1 miliar pemberian Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada ibunya, yang berinisial S.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan uang akan dilakukan pihaknya jika uang tersebut terbukti bersumber dari hasil tindak pidana penipuan via aplikasi Binomo yang dilakukan Indra.
“Kalau ini memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menegaskan, penyidik akan menyita semua uang yang berasal dari hasil tindak pidana penipuan kasus Binomo. Uang-uang tersebut, akan disita dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti.
“Semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ibu Indra Kenz berinisial S telah menerima aliran dana Rp 1 miliar dari putranya tersebut.
Gatot menjelaskan, uang itu digunakan untuk biaya pengobatan. Informasi itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada S pada 31 Maret 2022.
“Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Adapun dalam kasus Binomo, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya tersebut Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik terus melacak semua aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, diantaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sematera Utara.