Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Binomo yang menjerat afiliator Indra Kenz.
Ketiga tersangka baru tersebut ialah Vanessa Khong yang tiada lain merupakan kekasih Indra Kenz, Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz, dan Rudyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022.
Menurut pihak kepolisian, 3 tersangka baru dalam kasus Binomo diduga membantu tersangka utama menyembunyikan dana hasil kejahatannya.
“Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Berikut adalah peran masing-masing dari ketiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo menurut pihak kepolisian.
Vanessa Khong
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan dalam menerima aliran dana dan aset tanah dari Indra Kenz. Menurut dia, jumlah uang yang diterima oleh Vanessa Khong tak tanggung-tanggung yaitu mencapai Rp1,1 miliar.
“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Selain aliran uang, Vanessa juga diduga menerima aset berupa sebidang tanah yang terletak di kawasan Tanggerang Selatan yang memiliki nilai Rp 7,8 miliar. Ramadhan menambahkan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ramadhan, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022 yang lalu.
Namun demikian, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong. Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Ramadhan.
Nathania Kesuma
Sementara itu, menurut pihak kepolisian, adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma juga mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.
Menurutnya, informasi itu diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” kata Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.
Hal ini terbukti karena Nathania Kesuma merupakan orang yang menandatangani dokumen jual-beli rumah itu.
Tak hanya itu, Ramadhan juga mengungkapkan Nathania pernah membuka akun di exchanger Indodax. Namun, ternayat akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz.
Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indoensia.
Menurut Ramadhan, penyidik kini telah menyita rumah di Deli Serdang tersebut serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania Kesuma.
Dalam kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rudiyanto Pei
Tersangka baru yang lain dalam kasus ini adalah Rudiyanto Pei. Pihak kepolisian mengungkap, ayah dari pacar Indra Kenz ini menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
“Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” kata Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Ramadhan juga mengatakan, ayah Vanessa Khong itu pernah menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar.
Penyidik kini telah memblokir rekenig milik Ayah Vanessa itu. Namun, Ramadhan tidak dapat merinci jumlah dan nominal uang dalam rekening Rudiyanto yang diblokir tersebut.
Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret dan 6 April 2022.
Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Adapun Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.