Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memberi keputusan bahwa Kekey merupakan anak biologis artis Rezky Aditya. Namun, hingga saat ini pihak Rezky belum memberikan komentar apapun terkait permasalahannya dengan Wenny Ariani tersebut.
Wenny Ariani merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim PT Banten itu. Wanita 39 tahun ini pun mengatakan akan terus memperjuangkan hak-hak dari anak semata wayangnya itu untuk medapatkan pengakuan dari Rezky Aditya.
“Sampai saat ini Saya bersyukur, kalau puas kan saya selama ini saya cari pengakuan dari pihak lawan,” jelas Wenny Ariani saat ditemui di kawasan Fatmawati (25/5/2022).
Tangis ibu satu anak itu pun seketika langsung pecah. Wenny diperkirakan masih merasa sedih lantaran anaknya itu hingga saat ini belum juga mendaopat pengakuan dari ayahnya, Rezky Aditya.
“Anak bukanlah aib, anak saya bukan kesalahan. hanya caranya dia dilahirkan. Anak tidak pernah salah, Kekey tidak pernah atau tidak pantas menanggung ini,” sambung Wenny sambil menahan tangis.
Telah diberitakan sebelumnya, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis anak perempuan dari Wenny Ariani dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 20 Mei 2022 kemarin.
Wenny Ariani sebelumnya mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung. Gugatan Wenny Ariani tersebut terdaftar dengan nomor perkata 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Namun Sayang, dalam putusannya, Majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan yang di ajukan oleh Wenny Ariani. Wenny Ariani dan kuasa hukumnya lantas mengajukan banding ke PT Banten. Pihak Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.
Selama proses sidang, Rezky Aditya ataupun istrinya, Citra Kirana diketahui tidak pernah hadir di persidangan untuk memeberikan tanggapan.