Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni memiliki keinginan untuk mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis yang ia terima dari Majelis Hakim.
Hal tersebut Adam Deni sampaikan karena dia merasa bahwa ada kejanggalan dalam sidang putusan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Dalam persidangan itu, Adam divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara. Ia menuding, vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan pesanan dari pihak yang melaporkannya yaitu anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
“Yang pasti vonis empat tahun tersebut memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” ujar Adam saat ditemui wartawan usai persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” sambungnya.
Adam Deni pun mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ia merasa putusan yang ia terima sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terlalu tinggi.
“Yang (terlibat) kasus korupsi saja bisa bebas. Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas?,” ungkap Adam.
Diketahui dari berbagai persidangan, Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi milik Sharoni itu merupakan wujud dari membongkar dugaan korupsi politisi Partai Nasdem itu. Dokumen itu terkait pembelian sepeda yang Sahroni beli dari Dwita itu bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Dwita meminta Adam untuk mengunggah dokumen itu melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan dari JPU yakni Pasal Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.