Perasaan bahagia kini tengah dirasakan oleh model cantik Nora Alexandra. Karena, sang suami, I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx resmi bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-A Kerobokan, Bali pada, Selasa, 1 Agustus 2022.
Setelah dinyatakan bebas, Nora tampak langsung menjemput sang suami dari LP Kerobokan. Seolah tak kuasa menahan rasa rindu setelah sekian lama berpisah, Nora melalui akun Instagram pribadinya tampak memamerkan momen mesra bersama sang suami di dalam mobil.
“Disuruh post foto katanya berdua, yaudah ini udah tak post ya,” keterangan Nora di postingan tersebut, yang dikutip pada Selasa (2/8/2022).
Postingan itu pun lantas menuai beragam komentar dari netizen. Tidak sedikit dari mereka yang merasa sangat senang karena akhirnya Jerinx bisa berkumpul kembali dengan istrinya.
“Welcome back home saudaraku, berbahagialah bersamanya,” tulis seorang netizen.
“Welcome back bli, bahagia selalu kalian berdua,” tambah yang lain.
“Alhamdulillah bisa bersatu lagi sama suami,” balas netizen.
“Seneng banget liatnya. Dumogi rahayu,” timpal yang lain.
Sebagai informasi, Jerinx yang tersandung kasusu hukum divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Drummer band asal Bali Superman Is Deat (SID) tersebut harus mendekam di penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah telah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap penggiat media sosial, Adam Deni.
Vonis yang dijatuhkan dalam persidangan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Jerinx dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.