Sempat disebut hanya game gaple biasa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya kini berubah arah dan justru memblokir game tersebut. Tercatat ada 15 game online yang telah diblokir Kominfo dengan alasan berisi unsur perjudian.
Game yang sebelumnya hanya dianggap gaple tanpa duit itu tapi nyatanya telah terdaftar di PSE Lingkup Privat Kominfo, seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qui Qui, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.
Namun sekarang, nama-nama game online tersebut telah resmi diblokir oleh Kominfo karena mengandung unsur judi dan hal tersebut sudah dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (2/8/2022).
“Kementerian Kominfo selama ini tetap konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami sudah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” jelas Johnny.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, ada sebanyak 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami sudah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” sambung Johnny.
Berikut 15 PSE game online yang memuat perjudian:
1. Domino Qui Qui
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QuiQui Poker Game Online
7. Steve Domino QuiQui Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QuiQui
9. Ludo Dream
10. Domino QuiQUi 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QuiQui Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
Johnny mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi di Indonesia karena telah melanggar UU tersebut.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya dapat merugikan masyarakat,” pungkas Johnny.