Nasib artis peran Rizky Billar kini berubah sangat drastis setelah dilaporkan oleh istrinya ke Polisi, penyanyi Lesti Kejora, atas dugaan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Akibat kasus KDRT tersebut, Lesti Kejora mengalami pergeseran tulang leher hingga lebam-lebam, sampai-sampai harus dirawat intensif di sebuah rumah sakit.
Bagaimanakah nasib Rizky Billar apabila terbukti telah melakukan KDRT kepada Lesti Kejora?
1. KPI Minta TV Tutup Pintu Bagi Pelaku KDRT
Kesempatan Rizky Billar untuk tampil di televisi terancam habis setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak mengundang pelaku KDRT sebagai pengisi acara mereka.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acra atau penampil dalam semua program siaran mereka, baik di televisi maupun radio,” keterangan KPI dalam unggahan @kpipusat.
Dalam keterangannya, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodya mengatakan bahwa sebagai figur publik seharusnya Rizky bisa memberikan contoh yang positif kepada penontonnya. Nuning menegaskan bahwa KDRT itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
2. Dikeluarkan Sebagai Pembawa Acara D’Academy 5
Imbauan dari KPI itu mulai berdampak untuk Rizky. Stasiun Televisi Indosiar memutuskan untuk memberhentikan Rizky Billar sebagai pembawa acara dalam acara D’Academy 5.
“Dan Indosiar menjawab pertanyaan netizen sekaligus mengambil keputusan,” ujar Irfan Hakim, yang merupakan salah satu pembawa acara D’Academy 5.
“Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar sudah tidak lagi menjadi host Dangdut Academy,” tambah dia.
Sementara itu, Ruben berpesan kepada semua orang untuk berani angkat bicara dan menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.
“Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” beber Ruben.
3. Diperiksa Polisi
Rizky Billar dijadwalkan diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (6/10/2022). Saat ini Billar masih berstatus sebagai saksi terkait kasus KDRT tersebut.
Polisi pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di rumah Lesti dan Billar yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari olah TKP tersebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita barang bukti berupa sebuah CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, Rizky Billar terancam hukuman selama 5 tahun penjara jika terbukti melakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.
“Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Zulpan dalam konferensi persnya, Jumat (30/9/2022).
Seperti yang telah diketahui, Lesti kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LB/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.