Pihak kepolisian terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar. Dalam mengusut kasus tersebut, pihak berwajib telah mengantongi beberapa alat bukti, yang salah satunya adalah rekaman CCTV di TKP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan mengungkapkan jika ada perbuatan Rizky Billar yang diduga melempar istrinya, Lesti kejora dengan bola biliar, dan kejadian tersebut terekam dalam video.
“Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki, sudah dimiliki oleh pihak penyidik,” ungkap Zulpan kepada awak media.
Zulpan pula menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap Billar. Namun semua itu akan dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Bisa dilakukan penahanan. Penahanan ini juga ada pertimbangan-pertimbangan tertentu apabila nanti akan dilakukan. Misalnya jika dikhawatirkan yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama,” jelas Zulpan.
Selain mengantongi barang bukti berupa CCTV, polisi juga telah menerima hasil visum Lesti Kejora. Sang penyanyi dangdut disebut mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya seperti pada telapak tangan, lengan dan siku, serta lebam di bagian leher.
Kuasa hukum Billar sempat membantah akan adanya KDRT. Namun, Zulpan menilai aksi pembelaan yang dilakukan oleh sang pengacara kepada kliennya sebagai hal yang wajar. Ia juga menekankan bahwa pihak penyidik tetap akan bekerja sesuai dengan laporan yang diterimanya dari pihak pelapor.
“Itu hak dari lawyer. Memang lawyer memberi pembelaan terhadap kliennya. Tapi penyidik akan bekerja sesuai dengan laporan polisi, fakta hukum yang ada, hasil visum, saksi, ini merupakan panduan untuk penyidik menentukan status daripada terlapor,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, Lesti Kejora telah melaporkan prihal adanya dugaan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta pada 28 September 2022 lalu. Berdasarkan keterangan polisi, pelantun Zapin Melayu itu dicekik dan dibanting usai menduga jika sang suami telah berselingkuh.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.