Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memili keyakinan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan profesinal dalam melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E 2022 yang telah diselenggarakan beberapa bulan yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Anies usai adanya rumor bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta disebut-sebut agak dipaksakan karena adanya kepentingan politik di baliknya.
“Saya rasa, KPK menjalankan tugasnya secara profesional,” ucap Anies di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Lebih lanjut Anies menilai, cara kerja KPK sama dengan cara kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, saat Pemprov menerima laporan, maka Pemprov DKI akan menyelidiki apakah laporan tersebut benar atau tidak. Ia kemudian menegaskan, jika telah menerima laporan, KPK memang sudah seharusnya menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta. Kalau saya di Pemprov menerima laporan, maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporan itu benar atau tidak,” tambah Anies.
Ia lalu menambahkan, jika laporan tersebut terbukti benar adanya, KPK disebutnya harus meneruskan pemeriksaan. Namun sebaliknya, pemeriksaan harus dihentikan apabila tidak terbukti adanya tindak korupsi.
“Kalau benar ya diteruskan kalau tidak benar ya sudah selesai. Kami hormati. Saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional,” sebut Anies.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah menegaskan bahwa pengusutan terhadap kasus Formula E murni berlandaskan pada ketentuan hukum, tanpa adanya terpengaruh isu politik.
“Kenapa harus takut, kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait rumor yang ada di luar, tidak ada kaitannya sama sekali,” ungkap Alex, Senin (3/10/2022).
Kemudian, Alexander Mawarta menyebutkanjika saat ini KPK tengah mempertimbangkan untuk membuka penyelidikan kasus Formula E kepada publik.
Tudingan yang menyatakan bahwa adanya politisasi dan kriminalisasi dalam kasus Formula E mencuat setelah rilisnya laporan Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksa agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sesuai dengan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E akhirnya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, Firli disebut meminta kasus ini agar naik ke tahap penyidikan dan menetapkan gubernur DKI tersebut sebagai tersangka sebelum deklarasi calon Presiden (capres) oleh Partai Nasdem.