Kuasa hukum tersangka kasus KDRT Rizky Billar, Surya Darma, menyebutkan bahwa Lesti Kejora sudah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya. Surya menyebut antara Lesti dan Billar sudah sepakat untuk berdamai.
“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah diberikan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” ungkap Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Surya menyatakan berbagai pihak, dari pihak penasihat hukum hingga pihak penyidik, telah menyaksikan langsung penandatanganan surat pencabutan laporan tersebut.
“Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya, di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca ditandatangan,” sambung Surya.
Surya belum mengetahui secara pasti apa sebenarnya yang menjadi alasan pencabutan laporan polisi tersebut. Dia hanya menegaskan hal tersebut berdasarkan atas kesepakatan antara Lesti dan Rizky Billar.
“Itu (alasan) nggak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara suami dan istri, kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua,” sebutnya lagi.
Rizky Billar Ditahan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT yang Billar lakukan terhadap Lesty.
“Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky alias Rizky Billar,” pungkas Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, Rizky Billar juga telah ditahan oleh pihak Kepolisian. Setidaknya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.